Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 19 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional, mencakup berbagai jenis seperti Akreditor Profesi, Penyidik, Tenaga Pendidik, hingga Verifikator Keuangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi, keahlian, dan tanggung jawab khusus yang diemban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2026
Tentang
tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
764
Jumlah diDownload
159
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
32
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah