Kembali
Memuat PDF…
tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional, mencakup berbagai jenis seperti Akreditor Profesi, Penyidik, Tenaga Pendidik, hingga Verifikator Keuangan. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi, keahlian, dan tanggung jawab khusus yang diemban dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2026
- Tentang
- tunjangan jabatan fungsional anggota kepolisian negara republik indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 764
- Jumlah diDownload
- 159
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 32
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI