Kembali
Memuat PDF…
Universitas Islam Negeri Madura
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2025 mengubah status Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura dengan mengalihkan seluruh kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari institusi lama ke institusi baru. Pergantian ini juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur Institut tersebut, sementara peraturan pelaksanaannya tetap berlaku kecuali bertentangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 52
- Tahun
- 2025
- Tentang
- UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MADURA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1434
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 78
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI