Kembali
Memuat PDF…
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2025 mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan pemerintah daerah, sementara pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Menteri Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1032
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 77
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI