Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 51 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2025 mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan dukungan pemerintah daerah, sementara pelaksanaannya diatur oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Menteri Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
51
Tahun
2025
Tentang
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Sulawesi Selatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1032
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
77
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah