Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 11 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional untuk mendukung kedaulatan maritim, keamanan navigasi, serta pengelolaan sumber daya laut. Kegiatan ini mencakup pengukuran dan penggambaran fitur fisik perairan (samudra, laut, pesisir, danau, sungai) menjadi data serta peta laut yang memenuhi standar internasional. Pelaksanaan survei dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang ditunjuk sesuai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
11
Tahun
2026
Tentang
survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
969
Jumlah diDownload
233
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
23
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah