Kembali
Memuat PDF…
survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional untuk mendukung kedaulatan maritim, keamanan navigasi, serta pengelolaan sumber daya laut. Kegiatan ini mencakup pengukuran dan penggambaran fitur fisik perairan (samudra, laut, pesisir, danau, sungai) menjadi data serta peta laut yang memenuhi standar internasional. Pelaksanaan survei dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau pihak lain yang ditunjuk sesuai tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2026
- Tentang
- survei hidrografi dan pemetaan hidrografi nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 969
- Jumlah diDownload
- 233
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 23
- Tanggal Pengundangan
- 11 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI