Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN PE) sebagai kebijakan strategis untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme secara sistematis dan terpadu. Dokumen ini mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa takut meluas atau kerusakan pada objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga negara atas rasa aman melalui koordinasi sinergi antar instrumen pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
8
Tahun
2026
Tentang
rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Februari 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
766
Jumlah diDownload
124
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
15
Tanggal Pengundangan
09 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah