Kembali
Memuat PDF…
rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN PE) sebagai kebijakan strategis untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme secara sistematis dan terpadu. Dokumen ini mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan kekerasan yang menimbulkan rasa takut meluas atau kerusakan pada objek vital dengan motif ideologi, politik, atau keamanan. Tujuannya adalah memenuhi hak warga negara atas rasa aman melalui koordinasi sinergi antar instrumen pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme tahun 2026-2029
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Februari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 766
- Jumlah diDownload
- 124
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 15
- Tanggal Pengundangan
- 09 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI