Kembali
Memuat PDF…
pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2026 mengatur definisi anak tidak sekolah sebagai usia 6–18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, serta menetapkan strategi nasional terpadu untuk mencegah dan menangani fenomena ini hingga tahun 2045 guna mewujudkan wajib belajar 13 tahun.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 869
- Jumlah diDownload
- 234