Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 3 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengatur susunan keanggotaan Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dewan Komisioner terdiri dari 7 orang, termasuk pejabat kementerian keuangan, perwakilan OJK, Bank Indonesia, serta 4 orang lainnya yang dipilih oleh DPR dari calon yang diusulkan Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2025
Tentang
SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2060
Jumlah diDownload
581

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah