Kembali
Memuat PDF…
Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengatur susunan keanggotaan Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Dewan Komisioner terdiri dari 7 orang, termasuk pejabat kementerian keuangan, perwakilan OJK, Bank Indonesia, serta 4 orang lainnya yang dipilih oleh DPR dari calon yang diusulkan Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- SUSUNAN KEANGGOTAAN PANITIA SELEKSI DAN TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2060
- Jumlah diDownload
- 581