Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 37 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Perpres NO 37 Tahun 2026

Nomor 37 Tahun 2026 · dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026-2045 sebagai panduan pengembangan sektor ini. Rindekraf mencakup prinsip, visi-misi, tujuan, serta arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ruang lingkup pengembangan dibagi menjadi empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta klaster lainnya yang belum tercantum lengkap dalam teks.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2026
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 2026
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2026
Tanggal Berlaku
02 Juli 2026
Sumber
LN 2026 (70) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah