Kembali
Memuat PDF…
Perpres NO 37 Tahun 2026
Nomor 37 Tahun 2026 · dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) untuk periode 2026-2045 sebagai panduan pengembangan sektor ini. Rindekraf mencakup prinsip, visi-misi, tujuan, serta arah kebijakan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Ruang lingkup pengembangan dibagi menjadi empat klaster utama: seni dan budaya, desain, teknologi dan konten digital, serta klaster lainnya yang belum tercantum lengkap dalam teks.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
- T.E.U.
- Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor
- 37
- Bentuk
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Bentuk Singkat
- Perpres
- Tahun
- 2026
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 02 Juli 2026
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2026
- Tanggal Berlaku
- 02 Juli 2026
- Sumber
- LN 2026 (70) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Subjek
- PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Pusat
- Bidang
- HUKUM UMUM