Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelantikan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di ibu kota negara oleh Presiden. Ketentuan ini disisipkan sebagai Pasal 6A baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diubah sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tata cara pelantikan dengan hasil Pemilihan Umum serentak tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2367
- Jumlah diDownload
- 535
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI