Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 15 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Pengesahan Indo-Pacific Economy Framework For Prosperity Agreement Relating To A Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ekonomi Bersih)

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih yang ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan mendukung komitmen Indonesia dalam transisi energi, pengurangan emisi, dan pengendalian perubahan iklim sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Februari 2025.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2025
Tentang
PENGESAHAN INDO-PACIFIC ECONOMY FRAMEWORK FOR PROSPERITY AGREEMENT RELATING TO A CLEAN ECONOMY (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT EKONOMI BERSIH)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2017
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah