Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Indo-Pacific Economy Framework For Prosperity Agreement Relating To A Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran Terkait Ekonomi Bersih)
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2025 mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih yang ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Pengesahan ini bertujuan mendukung komitmen Indonesia dalam transisi energi, pengurangan emisi, dan pengendalian perubahan iklim sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Februari 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PENGESAHAN INDO-PACIFIC ECONOMY FRAMEWORK FOR PROSPERITY AGREEMENT RELATING TO A CLEAN ECONOMY (PERSETUJUAN KERANGKA EKONOMI INDO-PASIFIK UNTUK KEMAKMURAN TERKAIT EKONOMI BERSIH)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Februari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2017
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 12 Februari 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI