Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Samsat dalam Pasal 1 PP No. 5 Tahun 2015 untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah dan penyempurnaan proses bisnis. Perubahan mencakup penambahan jenis layanan yang diintegrasikan, seperti opsen pajak dan bea balik nama, serta penyisipan ketentuan baru dalam definisi Samsat dan Ranmor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3407
- Jumlah diDownload
- 949
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015