Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 10 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2026 menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Tiongkok, dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sichuan, Chongqing, Yunnan, Shaanxi, dan Gansu. Konsulat ini secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik RI di Beijing, sementara kebutuhan jabatan, pendanaan, serta susunan organisasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2026
Tentang
pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Maret 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
911
Jumlah diDownload
120
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
19
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah