Kembali
Memuat PDF…
pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2026 menetapkan pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Tiongkok, dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sichuan, Chongqing, Yunnan, Shaanxi, dan Gansu. Konsulat ini secara operasional bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik RI di Beijing, sementara kebutuhan jabatan, pendanaan, serta susunan organisasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Luar Negeri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2026
- Tentang
- pembukaan konsulat jenderal republik indonesia di chengdu, republik rakyat tiongkok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 911
- Jumlah diDownload
- 120
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 02 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI