Kembali
Memuat PDF…
Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri serta keandalan pasokan dari dalam dan luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusi energi sesuai amanat undang-undang terkait minyak dan gas bumi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 578
- Jumlah diDownload
- 281
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 48
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI