Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri serta keandalan pasokan dari dalam dan luar negeri. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusi energi sesuai amanat undang-undang terkait minyak dan gas bumi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
26
Tahun
2026
Tentang
Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
578
Jumlah diDownload
281
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
48
Tanggal Pengundangan
30 April 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah