Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan sebesar Rp76.500.000,00 per bulan serta fasilitas setara menteri bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hak keuangan ini diberikan sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 764
- Jumlah diDownload
- 125
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI