Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2026 menetapkan hak keuangan sebesar Rp76.500.000,00 per bulan serta fasilitas setara menteri bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hak keuangan ini diberikan sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas dan dihentikan jika pejabat tersebut berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
15
Tahun
2026
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
764
Jumlah diDownload
125
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah