Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 2 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Keppres NO 2 Tahun 2025

Nomor 2 Tahun 2025 · dilihat 1× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk tahun 2025, yang mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Cuti bersama ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diterima.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2025
Tanggal Berlaku
16 Januari 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah