Kembali
Memuat PDF…
Keppres NO 2 Tahun 2025
Nomor 2 Tahun 2025 · dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS) untuk tahun 2025, yang mencakup hari raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal. Cuti bersama ini bersifat tambahan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, namun bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan tertentu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diterima.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor
- 2
- Bentuk
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Bentuk Singkat
- Keppres
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 16 Januari 2025
- Tanggal Berlaku
- 16 Januari 2025
- Sumber
- jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
- Subjek
- KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Pusat
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Relasi peraturan
Diubah oleh