Kembali
Memuat PDF…
Keppres NO 22 Tahun 2025
Nomor 22 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi 8 hari, meliputi Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
- T.E.U.
- Indonesia, Pemerintah Pusat
- Nomor
- 22
- Bentuk
- Keputusan Presiden (Keppres)
- Bentuk Singkat
- Keppres
- Tahun
- 2025
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 15 Agustus 2025
- Tanggal Berlaku
- 15 Agustus 2025
- Sumber
- jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
- Subjek
- KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
- Status
- Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Pemerintah Pusat
- Bidang
- HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Relasi peraturan
Mengubah