Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026 mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, serta Tenaga Profesional (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) di Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Besaran hak keuangan ditetapkan secara spesifik untuk setiap jabatan, mulai dari Kepala sebesar Rp119.418.000,00 hingga Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00, dengan fasilitas bagi Kepala diberikan setingkat menteri. Hak keuangan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas, dan pajaknya dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 522
- Jumlah diDownload
- 97
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 09 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI