Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 20 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2026 mengatur hak keuangan bulanan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, serta Tenaga Profesional (Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil) di Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Besaran hak keuangan ditetapkan secara spesifik untuk setiap jabatan, mulai dari Kepala sebesar Rp119.418.000,00 hingga Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00, dengan fasilitas bagi Kepala diberikan setingkat menteri. Hak keuangan tersebut mulai berlaku sejak pelantikan atau pelaksanaan tugas, dan pajaknya dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
20
Tahun
2026
Tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
522
Jumlah diDownload
97
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
40
Tanggal Pengundangan
09 April 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah