Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 29 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan dan tugas fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. Penyesuaian ini mencakup penjabaran rinci jabatan Ketua, Wakil Ketua, serta tujuh posisi Anggota yang melibatkan menteri terkait dan kepala badan-badan strategis. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengelolaan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pemerintahan baru.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
522
Jumlah diDownload
104
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
54
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah