Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah susunan keanggotaan dan tugas fungsi Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di bawah Kabinet Merah Putih. Penyesuaian ini mencakup penjabaran rinci jabatan Ketua, Wakil Ketua, serta tujuh posisi Anggota yang melibatkan menteri terkait dan kepala badan-badan strategis. Tujuannya adalah memastikan efektivitas pengelolaan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung dalam pemerintahan baru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 522
- Jumlah diDownload
- 104
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 54
- Tanggal Pengundangan
- 12 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI