Kembali
Memuat PDF…
Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas memfasilitasi, mengkoordinasi, dan menyinkronkan kegiatan pendidikan, sains, budaya, serta komunikasi informasi lintas sektor untuk mendukung program UNESCO. KNIU menyelenggarakan fungsi pemetaan, perencanaan, analisis strategi, serta pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang-bidang tersebut. Struktur organisasi KNIU terdiri dari Pengarah, Ketua, Anggota, Kelompok Kerja, dan Sekretariat, dengan Pengarah yang bertugas memberikan arahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 456
- Jumlah diDownload
- 56
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI