Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 31 Tahun 2026 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2026 berlaku

Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2026 menetapkan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) sebagai lembaga di bawah Presiden yang bertugas memfasilitasi, mengkoordinasi, dan menyinkronkan kegiatan pendidikan, sains, budaya, serta komunikasi informasi lintas sektor untuk mendukung program UNESCO. KNIU menyelenggarakan fungsi pemetaan, perencanaan, analisis strategi, serta pemantauan dan evaluasi guna meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang-bidang tersebut. Struktur organisasi KNIU terdiri dari Pengarah, Ketua, Anggota, Kelompok Kerja, dan Sekretariat, dengan Pengarah yang bertugas memberikan arahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan tugasnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2026
Tentang
Komisi Nasional Indonesia untuk United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
456
Jumlah diDownload
56
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
56
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah