Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 29 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kejaksaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja individu dan organisasi. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu yang tercantum dalam lampiran peraturan. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan yang terpisah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
29
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8351
Jumlah diDownload
899
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
43
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah