Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (catatan: *perlu dicatat bahwa dokumen yang Anda lampirkan adalah untuk Radio Republik Indonesia, namun instruksi konteks sebelumnya merujuk pada Kejaksaan; jika ini untuk tugas ringkasan dokumen, ringkasan di atas sudah benar sesuai teks lampiran*). *Catatan: Berdasarkan teks lampiran yang Anda berikan, dokumen ini adalah **Perpres No. 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia**, bukan Kejaksaan. Ringkasan di atas disusun murni berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.*
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7933
- Jumlah diDownload
- 931
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 21
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015