Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 13 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (catatan: *perlu dicatat bahwa dokumen yang Anda lampirkan adalah untuk Radio Republik Indonesia, namun instruksi konteks sebelumnya merujuk pada Kejaksaan; jika ini untuk tugas ringkasan dokumen, ringkasan di atas sudah benar sesuai teks lampiran*). *Catatan: Berdasarkan teks lampiran yang Anda berikan, dokumen ini adalah **Perpres No. 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia**, bukan Kejaksaan. Ringkasan di atas disusun murni berdasarkan isi dokumen yang Anda lampirkan.*

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
13
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7933
Jumlah diDownload
931
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
21
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015
  • Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah