Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah melalui BP2MI, yang hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemerintah negara tujuan atau pemberi kerja berbadan hukum di sana. Tujuannya adalah menciptakan proses penempatan yang terkoordinasi, terintegrasi, mudah, murah, cepat, dan aman dengan mencakup aspek perjanjian, persyaratan, proses, serta pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8245
- Jumlah diDownload
- 689
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 37
- Nomor Tambahan
- 6463
- Tanggal Pengundangan
- 31 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013