Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pemerintah melalui BP2MI, yang hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemerintah negara tujuan atau pemberi kerja berbadan hukum di sana. Tujuannya adalah menciptakan proses penempatan yang terkoordinasi, terintegrasi, mudah, murah, cepat, dan aman dengan mencakup aspek perjanjian, persyaratan, proses, serta pelaporan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8245
Jumlah diDownload
689
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
37
Nomor Tambahan
6463
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah