Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Perpres No. 19 Tahun 2008 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam lampiran peraturan ini yang disesuaikan dengan kategori jabatan dan tingkat capaian kinerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penilaian, besaran, dan syarat penerimaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8849
- Jumlah diDownload
- 1557
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 16
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008