Kembali
Memuat PDF…
Sistem Informasi Perdagangan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tatanan dan mekanisme terintegrasi untuk pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan data dan informasi perdagangan guna mendukung kebijakan negara. Kewajiban penyelenggaraan sistem ini dibebankan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan mencakup seluruh aspek perdagangan mulai dari distribusi barang/jasa, pelaku usaha, hingga perdagangan elektronik dan perbatasan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11161
- Jumlah diDownload
- 1096
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 9
- Nomor Tambahan
- 6458
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2020