Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 5 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Sistem Informasi Perdagangan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tatanan dan mekanisme terintegrasi untuk pengumpulan, pengolahan, hingga penyebarluasan data dan informasi perdagangan guna mendukung kebijakan negara. Kewajiban penyelenggaraan sistem ini dibebankan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. Lingkup pengaturan mencakup seluruh aspek perdagangan mulai dari distribusi barang/jasa, pelaku usaha, hingga perdagangan elektronik dan perbatasan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
5
Tahun
2020
Tentang
SISTEM INFORMASI PERDAGANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11161
Jumlah diDownload
1096
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
9
Nomor Tambahan
6458
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah