Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian dengan memberikan pengecualian bagi perusahaan yang kepemilikannya sudah melampaui 80% agar tidak dilarang menambah modal, namun mewajibkan penambahan modal tersebut dilakukan melalui penawaran umum perdana saham jika tidak memenuhi porsi modal dari pihak dalam negeri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11253
Jumlah diDownload
733
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
7
Nomor Tambahan
6456
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah