Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9674
- Jumlah diDownload
- 671
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020