Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu atau pegawai lain yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
14
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9674
Jumlah diDownload
671
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah