Kembali
Memuat PDF…
Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 menetapkan standar harga satuan regional sebagai acuan batas tertinggi dan referensi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Standar ini mencakup komponen biaya honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan, yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2020
- Tentang
- STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 22477
- Jumlah diDownload
- 3208
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 57
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2020
Relasi peraturan
Diubah oleh