Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut

Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020 ini mengonversi dan menata ulang aturan lama tentang perilaku Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek agar selaras dengan struktur regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini secara spesifik mendefinisikan istilah teknis seperti "hari bursa" (Senin-Jumat hingga pukul 16.15, kecuali hari libur) dan jenis-jenis Wakil Perantara Pedagang Efek, serta mengatur sanksi berupa penundaan perpanjangan izin bagi pelanggar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
3/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Jumlah dilihat
3488
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
47
Nomor Tambahan
6464
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah