Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 dicabut
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2020 ini mengonversi dan menata ulang aturan lama tentang perilaku Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek agar selaras dengan struktur regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini secara spesifik mendefinisikan istilah teknis seperti "hari bursa" (Senin-Jumat hingga pukul 16.15, kecuali hari libur) dan jenis-jenis Wakil Perantara Pedagang Efek, serta mengatur sanksi berupa penundaan perpanjangan izin bagi pelanggar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 3/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERILAKU PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PERANTARA PEDAGANG EFEK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
- Jumlah dilihat
- 3488
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 47
- Nomor Tambahan
- 6464
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh