Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku
Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk cetak dan elektronik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi efek di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 10/POJK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Februari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2870
- Jumlah diDownload
- 670
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 54
- Nomor Tambahan
- 6471
- Tanggal Pengundangan
- 19 Februari 2020