Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Biro Administrasi Efek, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk cetak dan elektronik sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal. Ketentuan ini berlaku untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi efek di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
10/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
LAPORAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ATAU EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK YANG MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI EFEK SENDIRI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2870
Jumlah diDownload
670
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
54
Nomor Tambahan
6471
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah