Kembali
Memuat PDF…
Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme optimalisasi Barang Milik Negara dan aset BUMN untuk membiayai penyediaan infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas, yang dapat diterapkan pada jenis infrastruktur seperti transportasi, jalan tol, air, limbah, sampah, telekomunikasi, listrik, dan energi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI HAK PENGELOLAAN TERBATAS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5729
- Jumlah diDownload
- 534
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 18 Februari 2020
Relasi peraturan
Diubah oleh