Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data jumlah bilyet/keping dan nilai nominal yang dimusnahkan selama tahun 2019 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/1/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5356
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 36
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2020