Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data jumlah bilyet/keping dan nilai nominal yang dimusnahkan selama tahun 2019 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/1/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5356
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
36
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah