Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah PP No. 26 Tahun 2015 untuk mengakomodasi pendanaan PTN Badan Hukum di bawah kementerian agama, menetapkan bantuan pendanaan sebagai bagian dari 20% alokasi anggaran fungsi pendidikan yang dikelola secara otonom, serta mewajibkan penetapan standar satuan biaya operasional secara periodik oleh menteri terkait dengan mempertimbangkan capaian standar nasional, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7609
- Jumlah diDownload
- 1078
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 28
- Nomor Tambahan
- 6460
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015