Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 17 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian mandat oleh Presiden kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Jaksa Agung guna mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan tata usaha negara di pengadilan. Jaksa Agung berwenang memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, dengan kewajiban melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden melalui Menteri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
17
Tahun
2020
Tentang
SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4852
Jumlah diDownload
513
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
25
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah