Kembali
Memuat PDF…
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian mandat oleh Presiden kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan kepada Jaksa Agung guna mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata dan tata usaha negara di pengadilan. Jaksa Agung berwenang memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, dengan kewajiban melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden melalui Menteri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2020
- Tentang
- SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4852
- Jumlah diDownload
- 513
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 25
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020