Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/Pojk.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk meningkatkan perlindungan investor dan profesionalisme Manajer Investasi, khususnya dengan memperketat aturan mengenai efek beragun aset dan efek beragun utang yang tidak ditawarkan secara umum. Perubahan ini juga memperjelas jenis-jenis efek yang diperbolehkan dalam portofolio, termasuk derivatif dan unit penyertaan dana investasi real estat, serta menetapkan syarat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek untuk instrumen tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
2/POJK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8011
Jumlah diDownload
404
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
6
Nomor Tambahan
6455
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah