Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja yang baik. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu pegawai. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, besaran, dan syarat penerima tunjangan diatur dalam Peraturan Kejaksaan atau peraturan terkait yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7941
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 19
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2015