Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2020 dicabut
Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 3 Tahun 2020 menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019-nCoV) ke Indonesia. Penghentian ini berlaku bagi WNI yang bukan Warga Negara Indonesia dan didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat terkait wabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGHENTIAN SEMENTARA BEBAS VISA KUNJUNGAN, VISA, DAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Februari 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
- Jumlah dilihat
- 4803
- Jumlah diDownload
- 488
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 89
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2020