Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2020 dicabut

Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkumham No. 3 Tahun 2020 menghentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok untuk mencegah masuknya Virus Corona (2019-nCoV) ke Indonesia. Penghentian ini berlaku bagi WNI yang bukan Warga Negara Indonesia dan didasarkan pada pertimbangan kesehatan masyarakat terkait wabah di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
PENGHENTIAN SEMENTARA BEBAS VISA KUNJUNGAN, VISA, DAN PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEADAAN TERPAKSA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
YASONNA H. LAOLY
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona
Jumlah dilihat
4803
Jumlah diDownload
488
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
89
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah