Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian badan usaha milik negara 2018 berlaku
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda (berwujud dan tidak berwujud) yang dimiliki oleh pejabat tersebut beserta istri, suami, dan anak yang masih dalam tanggungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
- Nomor
- PER-01/MBU/01/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6264
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 46
- Tanggal Pengundangan
- 10 Januari 2018