Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian badan usaha milik negara 2018 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor per-01-mbu-01-2018 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementerian BUMN untuk melaporkan harta kekayaan mereka guna mendukung pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaporan mencakup seluruh harta benda (berwujud dan tidak berwujud) yang dimiliki oleh pejabat tersebut beserta istri, suami, dan anak yang masih dalam tanggungan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan tata kelola aparatur sipil negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Nomor
PER-01/MBU/01/2018
Tahun
2018
Tentang
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6264
Jumlah diDownload
606
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
46
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah