Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 10 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi keramik sebagai produk olahan bahan galian non logam yang dibakar dan masuk ke daerah pabean, serta memperbarui ketentuan verifikasi teknis impor untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca-batas. Perubahan ini didasarkan pada upaya mendukung tata niaga impor melalui pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan regulasi perdagangan dan perizinan yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
10
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3839
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
69
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah