Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi keramik sebagai produk olahan bahan galian non logam yang dibakar dan masuk ke daerah pabean, serta memperbarui ketentuan verifikasi teknis impor untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pasca-batas. Perubahan ini didasarkan pada upaya mendukung tata niaga impor melalui pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan regulasi perdagangan dan perizinan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3839
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 69
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018