Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 13 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan impor produk kehutanan dengan menegaskan kewajiban importir untuk memenuhi legalitas dari kementerian kehutanan dan menetapkan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama satu tahun. Definisi produk kehutanan mencakup hasil hutan mentah maupun olahan yang digunakan untuk produksi sendiri atau diperdagangkan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
13
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3206
Jumlah diDownload
334
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
72
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah