Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan impor produk kehutanan dengan menegaskan kewajiban importir untuk memenuhi legalitas dari kementerian kehutanan dan menetapkan masa berlaku Persetujuan Impor paling lama satu tahun. Definisi produk kehutanan mencakup hasil hutan mentah maupun olahan yang digunakan untuk produksi sendiri atau diperdagangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3206
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 72
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018