Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 berlaku

Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, serta KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran masing-masing panitia mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga Tempat Pemungutan Suara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12113
Jumlah diDownload
522
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
28
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah