Kembali
Memuat PDF…
Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, serta KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan peran masing-masing panitia mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga Tempat Pemungutan Suara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12113
- Jumlah diDownload
- 522
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 28
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014