Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi produk tertentu yang dibatasi impornya, mencakup makanan, obat tradisional, kosmetik, tekstil, elektronik, hingga mainan anak-anak. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui verifikasi teknis oleh surveyor yang terotorisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10240
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 71
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018