Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2018 dicabut

Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak mengikuti pemilihan umum anggota DPR dan DPRD, serta membatalkan ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan MK. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pemilu 2017 dan putusan MK yang menyatakan frasa "telah ditetapkan" dalam UU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
6
Tahun
2018
Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jumlah dilihat
5005
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
138
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah