Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 17 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) menjadi barang modal yang masih layak pakai, dapat direkondisi, atau diremanufaktur, serta memperjelas peran perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufaktur dalam proses impor. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme persetujuan impor dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah diotorisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
17
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10438
Jumlah diDownload
530
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
93
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah