Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB) menjadi barang modal yang masih layak pakai, dapat direkondisi, atau diremanufaktur, serta memperjelas peran perusahaan pemakai langsung, rekondisi, dan remanufaktur dalam proses impor. Ketentuan ini juga mengatur mekanisme persetujuan impor dan verifikasi teknis yang dilakukan oleh surveyor yang telah diotorisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10438
- Jumlah diDownload
- 530
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 93
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2018