Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah mekanisme impor bahan baku plastik dengan mewajibkan importir melakukan *self declaration* elektronik melalui situs InaTrade dan menyimpan dokumen selama minimal 5 tahun. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang memeriksa persyaratan impor, dokumen pendukung, serta kesesuaian barang dengan data Persetujuan Impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/7/2013 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 825
- Jumlah diDownload
- 404
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 67
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018