Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi produk hortikultura untuk mencakup buah, sayuran, obat nabati, florikultura, jamur, lumut, dan tanaman air, serta memperjelas cakupan impor sebagai kegiatan memasukkan barang ke Daerah Pabean. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kebijakan impor dan mendukung pengawasan post border melalui penyesuaian ketentuan pada peraturan sebelumnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10139
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 92
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2018