Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan importir melakukan *self declaration* dan menyimpan dokumen persyaratan impor serta PIB minimal 5 tahun setelah barang melewati Kawasan Pabean. Jika kaca lembaran yang diimpor tidak sesuai ketentuan, importir wajib menariknya dari peredaran dan memusnahkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/9/2009 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6028
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 68
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2018