Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1-pmk-01-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 1/PMK.01/2018 mengubah Pasal 15 Permenkeu No. 206.4/PMK.01/2014 yang menetapkan Kepala Kantor Pengelolaan DRC sebagai jabatan struktural eselon III.a atau administrator, serta Kepala Subbagian dan Seksi sebagai eselon IV.a atau pengawas. Perubahan ini bertujuan menata ulang organisasi dan tata kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data untuk menjamin ketersediaan dan kehandalan layanan teknologi informasi di Kementerian Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 1/PMK.01/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Pemulihan Data
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5608
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 02 Januari 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 Tahun 2014