Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota. Jika alokasi anggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sudah melebihi batas tersebut, maka jumlah bantuan di tahun berikutnya akan tetap sama tanpa penyesuaian. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat sistem partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Januari 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9861
- Jumlah diDownload
- 802
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1
- Nomor Tambahan
- 6177
- Tanggal Pengundangan
- 05 Januari 2018
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009