Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 1 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran bantuan keuangan kepada partai politik sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat pusat, Rp1.200 per suara sah untuk tingkat provinsi, dan Rp1.500 per suara sah untuk tingkat kabupaten/kota. Jika alokasi anggaran di tingkat provinsi atau kabupaten/kota sudah melebihi batas tersebut, maka jumlah bantuan di tahun berikutnya akan tetap sama tanpa penyesuaian. Ketentuan ini bertujuan untuk memperkuat sistem partai politik serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
1
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9861
Jumlah diDownload
802
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1
Nomor Tambahan
6177
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah