Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi (pemberian uang, barang, fasilitas, dll) dan mekanisme pengendaliannya di lingkungan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan menjaga integritas. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas mengenai larangan serta prosedur bagi penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan dan pegawai Ombudsman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1659
- Jumlah diDownload
- 257
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 970
- Tanggal Pengundangan
- 05 Agustus 2016