Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga ombudsman republik indonesia 2016 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur definisi gratifikasi (pemberian uang, barang, fasilitas, dll) dan mekanisme pengendaliannya di lingkungan Ombudsman RI untuk mencegah maladministrasi dan menjaga integritas. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas mengenai larangan serta prosedur bagi penawaran, penerimaan, dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan dan pegawai Ombudsman.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor
21
Tahun
2016
Tentang
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1659
Jumlah diDownload
257
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
970
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah