Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian dan pelaporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan internal maupun eksternal di Lembaga Sandi Negara, yang harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindak lanjut ini mencakup kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan perbaikan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI LEMBAGA SANDI NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Juli 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3629
- Jumlah diDownload
- 525
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1122
- Tanggal Pengundangan
- 01 Agustus 2016