Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga lembaga sandi negara 2016 berlaku

Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Internal dan Eksternal di Lembaga Sandi Negara

Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian dan pelaporan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan internal maupun eksternal di Lembaga Sandi Negara, yang harus segera dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindak lanjut ini mencakup kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan perbaikan penyimpangan atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam audit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA SANDI NEGARA
Nomor
5
Tahun
2016
Tentang
PENYELESAIAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3629
Jumlah diDownload
525
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1122
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah